CREW PENDIS NTT
Kategori
- applikasi (9)
- news (5)
- Checklist Sakpa (2)
Arsip Blog
Pengunjung
You are from
%%v_FLG%% %%v_IP%%
%%v_CR%% ,%%v_RG%%, %%v_CI%%
%%v_OS_IMG%% %%v_OS%%
%%v_BRW_IMG%% %%v_BRW%%
%%v_I_RESO%% %%v_RESO%% %%v_I_CLR%% %%v_CLR%%
%%v_FLG%% %%v_IP%%
%%v_CR%% ,%%v_RG%%, %%v_CI%%
%%v_OS_IMG%% %%v_OS%%
%%v_BRW_IMG%% %%v_BRW%%
%%v_I_RESO%% %%v_RESO%% %%v_I_CLR%% %%v_CLR%%
NEW
Bagi Operator
SAKPA dan simak BMN
kirimkan backup anda
SETIAP BULAN setelah REKON
ke email :
sakpaw.ntt@gmail.com
kanwilagama@yahoo.co.id
Kunjungi Juga INFO nya di =
Komentar Anda
Senin, 14 Januari 2013
Rekan-rekan sekalian, Tahun Anggaran 2012 telah berlalu. Namun kewajiban kita belum selesai, yaitu menyusun Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 9 ayat (g) mengamanatkan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang mempunyai tugas menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya. Laporan Keuangan adalah wujud pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Ditjen Pendidikan Islam Kanwil Kemenag Prov.NTT sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN di lingkungan kerja yang dipimpinnya. Kewajiban ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 180 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2011 ditetapkan bahwa didelegasikan kepada seluruh pimpinan satuan kerja (satker) selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (KPA/KPB).
Pada tahun 2012 ini juga mulai diterapkannya anggaran berbasis kinerja untuk Kementerian Agama, yang berarti satu fungsi mempunyai satu DIPA. Anggaran berbasis kinerja menyebabkan terjadinya perubahan kode eselon untuk sebagian besar satker Kementerian Agama, yaitu satker-satker madrasah, PTAN dan Balai Diklat dan Litbang misalnya satker madrasah, PTAN, balai diklat dan litbang, dan seksi-seksi pada kankemenag yang sebelumnya berkode eselon 01 (Setjen) menjadi eselon 1 masing-masing. Hal ini mengakibatkan mulai tahun 2012, tiap unit eselon 1 akan menerima dan mengkonsolidasikan laporan keuangan dari satker-satker yang sesuai dengan kode eselon 1 nya serta melaporkannya sebagai Laporan Keuangan Unit Eselon 1 masing-masing.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 9 ayat (g) mengamanatkan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang mempunyai tugas menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya. Laporan Keuangan adalah wujud pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Ditjen Pendidikan Islam Kanwil Kemenag Prov.NTT sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN di lingkungan kerja yang dipimpinnya. Kewajiban ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 180 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2011 ditetapkan bahwa didelegasikan kepada seluruh pimpinan satuan kerja (satker) selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (KPA/KPB).
Pada tahun 2012 ini juga mulai diterapkannya anggaran berbasis kinerja untuk Kementerian Agama, yang berarti satu fungsi mempunyai satu DIPA. Anggaran berbasis kinerja menyebabkan terjadinya perubahan kode eselon untuk sebagian besar satker Kementerian Agama, yaitu satker-satker madrasah, PTAN dan Balai Diklat dan Litbang misalnya satker madrasah, PTAN, balai diklat dan litbang, dan seksi-seksi pada kankemenag yang sebelumnya berkode eselon 01 (Setjen) menjadi eselon 1 masing-masing. Hal ini mengakibatkan mulai tahun 2012, tiap unit eselon 1 akan menerima dan mengkonsolidasikan laporan keuangan dari satker-satker yang sesuai dengan kode eselon 1 nya serta melaporkannya sebagai Laporan Keuangan Unit Eselon 1 masing-masing.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar